Lebak, sorotbanten.com – Proyek pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) di Desa Kumpay, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan publik. Pasalnya pekerjaan yang berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) itu diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Berdasarkan informasi di lapangan, ditemukan indikasi pelaksanaan pekerjaan pada saluran irigasi yang tidak digali sebagaimana mestinya. Pemasangan batu pada konstruksi saluran diduga tidak mengikuti prosedur teknis yang telah ditentukan, sehingga memunculkan tanda tanya soal kualitas dan ketahanan bangunan.
Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Kumpay, Aldi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Aldi memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan, meski sudah dihubungi melalui via WhatsApp.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya berharap pihak terkait, termasuk BBWSC3, dapat segera melakukan pengecekan ulang terhadap progres pembangunan. Mereka khawatir jika proyek dikerjakan asal-asalan, maka manfaat program yang seharusnya membantu petani justru tidak akan dirasakan maksimal.
red