banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500
TNI & POLRI

Baru Sebulan Diterima, Traktor Bantuan Pemerintah di Cianjur Dijual Ketua Gapoktan Rp120 Juta

22
×

Baru Sebulan Diterima, Traktor Bantuan Pemerintah di Cianjur Dijual Ketua Gapoktan Rp120 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: Polres Cianjur saat merilis kasus dugaan korupsi bantuan traktor roda empat oleh Ketua Gapoktan Cikawung 3, Kecamatan Cidaun. Pelaku tampak mengenakan rompi oranye tahanan ketika dihadirkan dalam konferensi pers

Cianjur, sorotbanten.com Alih-alih meningkatkan kesejahteraan petani, bantuan traktor roda empat dari pemerintah pusat justru disalahgunakan oleh oknum ketua kelompok tani di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Udan Supena, Ketua Gapoktan Cikawung 3, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap Polres Cianjur. Ia diduga nekat menjual traktor bantuan yang baru sebulan diterima dengan harga Rp120 juta kepada seorang pembeli di Lampung.

Foto Istimewa: Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto memberikan keterangan pers terkait kasus penjualan traktor bantuan pemerintah oleh Ketua Gapoktan Cikawung 3. Terduga pelaku tampak mengenakan rompi oranye tahanan saat dihadirkan dalam rilis perkara

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan itu tidak digunakan untuk kepentingan kelompok, melainkan untuk memperkaya diri sendiri.

“Sekitar Rp18 juta diberikan pada salah seorang anggota kelompok tani, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi pelaku,” jelas AKP Tono, Selasa (26/8/2025).

Kasus ini bermula dari pengajuan bantuan alsintan (alat mesin pertanian) melalui dana aspirasi seorang anggota DPR RI Dapil Cianjur. Harapan besar petani untuk lebih produktif pun sirna begitu mengetahui alat yang diidamkan raib dijual secara diam-diam.

Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat, termasuk pembeli traktor yang kini tengah diburu di wilayah Lampung. “Ada kemungkinan tersangka baru. Pembeli bisa dikenakan pasal penadahan,” tambah AKP Tono.

Atas ulahnya, Udan Supena dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Saat digiring ke hadapan awak media, Udan hanya tertunduk lesu tanpa sepatah kata, seolah menyadari perbuatannya telah mengkhianati amanah para petani yang seharusnya ia perjuangkan.

red

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500