banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500
Peristiwa

Kecelakaan Beruntun di Sukamanah, Jalan Licin Diduga Akibat Galian Tanah Ilegal

47
×

Kecelakaan Beruntun di Sukamanah, Jalan Licin Diduga Akibat Galian Tanah Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto : Sejumlah warga mengevakuasi korban kecelakaan beruntun di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Desa Sukamanah, Lebak, Senin (25/8/2025) sore. (Doc. Dase Abdul Rohim)

Lebak, sorotbanten.com – Lebih dari sepuluh pengendara motor terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Ciawi, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (25/8/2025) sore.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, saat hujan deras membuat jalan licin akibat ceceran tanah dari aktivitas galian yang diduga ilegal. Sejumlah korban mengalami luka-luka, dua di antaranya harus dilarikan ke RS Kartini Rangkasbitung untuk mendapat perawatan intensif.

Aktivitas galian tanah di sekitar perumahan Desa Sukamanah diketahui sudah lama diprotes warga. Selain meresahkan, galian tersebut disebut membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak lingkungan. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas dari aparat maupun Pemkab Lebak untuk menghentikan kegiatan yang dinilai menyalahi aturan perizinan.

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi, mengecam keras insiden ini. “Nyawa masyarakat jauh lebih penting daripada keuntungan segelintir orang. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak dan Pemerintah Daerah, agar segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian tanah ilegal ini,” tegasnya di lokasi kejadian.

Andi menegaskan, dasar hukum penindakan sudah jelas. Ia merujuk Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin. Selain itu, Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga mengatur pidana 6 tahun atau denda Rp12 juta bagi pihak yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan hingga menimbulkan kecelakaan.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Aktivitas galian tanah yang tidak berizin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga nyata-nyata mengancam nyawa,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan dan penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

 

ds ar

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500