banner 1000x500
Hukrim

Sopir dan Kenek Truk Solar Dibegal di Tol Tangerang-Merak, Polda Banten Ringkus 6 Pelaku

30
×

Sopir dan Kenek Truk Solar Dibegal di Tol Tangerang-Merak, Polda Banten Ringkus 6 Pelaku

Sebarkan artikel ini

Serang, sorotbanten.comDitreskrimum Polda Banten ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami supir dan kenek truk yang mengangkut solar seberat 14 kiloliter yang terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar jam 01.00 wib bertempat di Jalan Tol Tangerang – Merak km 75.

Dalam hal ini Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan sindikat dimana 6 tersangka yaitu AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), HA (38) dan 2 pelaku DPO yaitu RH dan KK.

Adapun sindikat ini sebelum melaksanakan aksi pada 24 Juli, tepatnya tanggal 23 Juli pukul 19.30 WIB telah merencanakan aksi curas tersebut yang dilaksanakan di salah satu rumah pelaku di Lebak dan sindikat ini Standby di Rest Area Balaraja, selain menjalankan aksi di Tol Tangerang-Merak sindikat ini juga melakukan aksinya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di Tol Cikarang sebanyak 3 kali.

Dian Setyawan menjelaskan Kronologis kejadian perkara tersebut. “Pada hari Rabu, 23 Juli 2025 sekitar jam 19.30 Wib Tsk. SU, FL, RH (DPO), AJ, JA dan KK berkumpul di rumah salah satu pelaku di daerah Rangkasbitung Kab. Lebak. Kemudian para pelaku berangkat menggunakan kendaraan mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver dan mobil merk Toyota Avanza warna Putih untuk melakukan pembegalan terhadap mobil tangki yang bermuatan solar dengan menunggu target di rest area Balaraja arah Tangerang – Merak, pada 24 Juli 2025 jam 00.30 Wib, Tsk. KK melihat mobil tangki yang bermuatan solar kemudian mengatakan kepada pelaku yang lainnya untuk segera berangkat mengejar kendaraan tersebut. Kemudian para pelaku berangkat dari rest area balaraja untuk mengejar 1 unit truck solar tersebut.” katanya.

Dian menuturkan tersangka FL berperan menghimpit mobil tangki yang bermuatan solar. Mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver saat itu berada di sebelah kanan dari tangki yang bermuatan solar tersebut. Sdr. RH (DPO). “Pada sekitar jam 01.00 Wib Sesampainya di antara tol serang timur dan tol serang barat, mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver yang Tsk. FL berperan menghimpit mobil tangki yang bermuatan solar. Mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver saat itu berada di sebelah kanan dari tangki yang bermuatan solar tersebut. Sdr. RH (DPO) yang saat itu duduk di depan sebelah kiri mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver melakukan pengancaman kepada supir mobil tangki yang bermuatan solar tersebut untuk memberhentikan kendaraan tersebut. Saat mobil tangki yang bermuatan solar tersebut berhenti, Sdr. RH (DPO) dan Tsk. HA turun dari mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver kemudian memaksa supir dan knek turun dari kendaraan tangki tersebut. Sdr. RH (DPO) memaksa turun knek sambil menodongkan senjata. Kemudian Tsk. HA dan Sdr. RH (DPO mengarahkan agar supir dan knek tersebut masuk kedalam 1 unit kendaraan terios warna silver. Sdr. RH (DPO) dan Tsk. SU menutup mata supir dan knek menggunakan lakban dan juga mengikat tangan menggunakan lakban, tersangka AS dan JA keluar dari mobil merk Toyota Avanza warna Putih dan mobil tangki yang bermuatan solar. Setelah itu Tsk. HA bersama dengan pelaku lainnya yang berada di dalam mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver menuju keluar tol cilegon timur. Tsk. AS dan Tsk. JA membawa mobil tangki yang bermuatan solar tersebut menuju dengan penadah yang ingin membeli solar hasil pencurian tersebut bersama dengan Tsk. KK yang membawa 1 unit avanza warna putih yang mana Tsk. KK yang mengarahkan tempat penadah tersebut,” tutur Dian.

“Pada sekitar 02.00 Wib Sesampainya Tsk. HA bersama dengan pelaku lainnya yang berada didalam mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver keluar tol cilegon timur dan berhenti di daerah Kec. Kramatwatu Kab. Serang Prov. Banten sambil menunggu solar yang dipindahkan ke penadah selesai. Sekitar satu jam solar dipindahkan, Sdr. RH (DPO) dihubungi oleh Tsk. KK kemudian pelaku yang berada didalam mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver berangkat menuju antara tol serang barat dan cilegon timur, pada sekitar jam 03.30 Wib Tsk. FL melihat mobil tangki yang bermuatan solar tersebut diparkirkan dipinggir jalan tol. Supir dan knek di turunkan ditempat tersebut. Setelah diturunkan, selanjutnya pelaku yang berada didalam mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver berangkat menuju rumah Tsk. AS yang beralamat di BTN Tulip Residence Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten dikarenakan titik kumpul terakhir dirumah Tsk. AS. Pada sekitar 04.30 Wib Pelaku berkumpul dri rumah Tsk. AS dan membahas hasil penjualan solar tersebut yang mana Solar yang terjual 14000L dengan total senilai senilai Rp. 110.000.000,- Uang tersebut dibagikan masing-masing senilai Rp. 11.500.000,” tambah Dian.

Tempat Dan Waktu Penangkapan :
• Pada hari Sabtu tanggal 02 Agsutus 2025 di lakukan penangkapan terhadap Tsk. AS di BTN Tulip Resicence Ds. Bojong Leles. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten
• Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 di lakukan penangkapan terhadap Tsk. FL di BTN Bojong Leles Ds. Bojong Leles Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten
• Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar dilakukan penangkapan terhadap Tsk. JA di Kp. Ranca Sumur Bojong Ds. Ranca Sumur Kec. Kopo Kab. Serang Porv. Banten
• Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar dilakukan penangkapan terhadap Tsk. MR Ds. Bolang Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten
• Pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. SU di Ds. Bolang Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten
• Pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. HA di Ds. Bolang Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten.

Dian menjelaskan motif yang dilakukan oleh para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan probadi, “Para pelaku menjalankan aksi tersebut bermotif untuk mendapatkan keuntungan.” Jelas Dian.

Dian juga menerangkan modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memghimpit kendaraan dan melakukan pengancaman kepada korban. “Menghimpit kendaraan tangki yang bermuatan solar dengan munggakanan mobil kemudian supir dan knek di ancam dan ditodongkan senjata oleh pelaku. Supir dan knek dibawa kedalam mobill. Kendaraan tangki yang bermuatan solar dibawa dan dijual ke tempat penampungan kemudian solar dipindahkan dari tangki yang bermuatan solar ke tangki yang lain. Masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan solar tersebut,” terang Dian.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku
Disita Dari Tsk AS
• 1 Unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A16 5G.
Disita Dari Tsk FL
• 1 Unit Handphone Merk OPPO A18
• 1 Buah Kartu Atm BCA
Disita Dari Tsk JA
• 1 Unit Handphone REALME C2
Disita Dari Tsk MR
• 1 Unit Handphone Merk VIVO 1814
Disita Dari Tsk SU
• 1 Unit Handphone Merk OPPO A16
Disita Dari Tsk HA
• 1 Unit Handphone Merk VIVO V2030
Disita Dari Sdr. LIE LINARDO 1
• 1 Unit kendaraan truk tangki yang bermuatan solar

Terakhir Dian menjelaskan para tersangka mendapat Ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. “Dikenakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara, hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” tutup Dian.

(red)

banner 1000x500