banner 1000x500
News

Sengketa Tanah Pemkab Serang Belum Usai, Ahli Waris Gugat Balik Putusan Banding

63
×

Sengketa Tanah Pemkab Serang Belum Usai, Ahli Waris Gugat Balik Putusan Banding

Sebarkan artikel ini

Serang, sorotbanten.com – Kasus sengketa tanah yang terletak di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Serang hingga kini belum menemui titik akhir. Padahal, pada tingkat pertama dalam perkara perdata Nomor 72/Pdt.G/2024/PN.Srg, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang telah memutus secara cermat dan tepat berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang diajukan oleh pihak kami sebagai tergugat I/penggugat rekonvensi.

Dalam putusan tersebut, terbukti bahwa klien dari kuasa hukum Denis Heriawan dan Rekan adalah ahli waris yang sah atas tanah yang disengketakan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Pemerintah Kabupaten Serang untuk membayar ganti rugi kepada pihak tergugat I/Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Namun demikian, seluruh harapan tersebut sirna setelah Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan tingkat pertama. Dalam putusan banding tersebut, hakim justru menyatakan bahwa gugatan dari penggugat maupun tergugat I/penggugat rekonvensi tidak dapat diterima. Putusan itu dinilai bertentangan dengan logika hukum dan mengabaikan kepastian hukum yang telah dibangun melalui mekanisme penetapan konsinyasi.

Menurut kuasa hukum, pertimbangan hukum dalam putusan tingkat banding tidak disusun berdasarkan sumber-sumber hukum yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan penerapan hukum.

“Kami melihat bahwa hakim banding keliru dan tidak lengkap dalam pertimbangannya. Salah satunya adalah ketika hakim menyatakan bahwa seluruh ahli waris harus dijadikan pihak dalam perkara ini, padahal secara hukum acara perdata tidak ada keharusan tersebut,” ujar kuasa hukum penggugat.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti alasan hakim banding yang mempermasalahkan ketidakhadiran Turut Tergugat I dan II dalam persidangan. Padahal, menurutnya, turut tergugat bukanlah pihak yang berselisih secara langsung dan kehadirannya dalam persidangan bersifat hak, bukan kewajiban. “Putusan apa pun yang diambil dalam perkara ini tetap mengikat dan berlaku terhadap turut tergugat,” imbuhnya.

Tak hanya itu, majelis hakim banding juga mendalilkan bahwa jual beli tanah tahun 1993 harus diuji melalui putusan pidana. Kuasa hukum menilai hal tersebut sudah melampaui kewenangan hakim perdata. “Ini bukan perkara pidana. Kami sedang membuktikan bahwa klien kami adalah ahli waris sah dari pemilik tanah yang wafat tahun 1991, sedangkan AJB tahun 1993 yang menjadi dasar kepemilikan pihak lawan jelas cacat hukum karena dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. Maka tanpa perlu pembuktian pidana, AJB tersebut dapat dibatalkan secara perdata,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Banten mengandung kejanggalan dan patut diduga adanya permainan. Oleh karena itu, mereka meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah turun langsung ke lokasi.

“Insha Allah dalam minggu ini kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan banding dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Serang,” pungkas kuasa hukum.

Tak hanya itu, mereka juga berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

(jun)

banner 1000x500