Serang, sorotbanten.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Racasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, diduga memiliki pungutan liar. Menurut laporan warga, biaya PTSL yang seharusnya Rp 150.000, malah diminta sebesar Rp 500.000.Pada Rabu, 15 Januari 2025, tim media sorotbanten.com melakukan penelusuran ke lokasi dan berbicara dengan warga yang mengikuti program PTSL. Mereka mengaku merasa keberatan atas kebijakan pemerintah Desa yang memungut biaya melebihi tarif yang ditentukan.
Menurut salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, “Saya sudah mengeluarkan Rp 350.000 dari Rp 500.000 yang diminta pihak desa. Ini tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.” Katanya.
Ketika Awak media mendatangi Kantor Desa Racasanggal untuk konfirmasi terkait program PTSL tahun 2024, namun Kepala Desa tidak ada di tempat dan di terima oleh bagian Kasi Kesejahteraan Rakyat.
Menurut Kasi Kesejahteraan Rakyat, Daud menyangkal adanya pungutan liar. “Program PTSL gratis dan tidak dipungut biaya,” katanya.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa belum bisa dikonfirmasi, tim media akan melanjutkan investigasi dan mengkonfirmasi ke ATR/BPR Kabupaten Serang untuk menindak tegas para oknum yang diduga melakukan pungli.
(yog)