Cianjur, sorobanten.com — PT Pertamina Persero resmi melarang pembelian bahan bakar BBM jenis Rons 90 pertalite dengan menggunakan jerigen hal tersebut menyusun dengan ditetapkannya bahan bakar minyak ini khusus penegasan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pengganti premium.
PT Pertamina mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran pertalite dengan tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku adapun mengacu kepada keputusan menteri ESDM nomor 37 tahun 2022 Pertamina telah Pertamina telah melakukan peraturan terbaru untuk pembelian pertalite di SPBU, pertalite telah menjadi barang unsur bersubsidi maka Pertamina melarang keras SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen ataupun drum untuk dijual belikan di kalangan pengecer.
Seperti halnya, pom Sukaluyu Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Pertamina nomor 34 432 23 terlihat ada penjualan pertalite ke pelanggan yang membawa jerigen kompan setiap harinya. Sabtu (2/3/2024) lalu.
Diduga pom bensin tersebut telah melanggar aturan menteri ESDM yang telah disepakati dan disetujui oleh RI 1 maka dari itu kami selaku awak media meminta kepada menteri atau pengawas Pertamina supaya mengadakan sidang ke lokasi dan bila perlu karena telah melanggar ketentuan maka pom tersebut harus ditutup dan diberi sangsi.
(anggi)