Pandeglang, sorotbanten.com – Sebuah pemandangan ironis dan melanggar aturan terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 3442305 di Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Di tengah larangan keras dari PT Pertamina (Persero) terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen, SPBU ini justru kedapatan melayani praktik tersebut secara terang-terangan.
Pantauan awak media pada Kamis, (6/5/2025), memperlihatkan aktivitas mencurigakan di SPBU Picung. Puluhan jerigen berkapasitas sekitar 35 liter tampak diisi dengan Pertalite dan kemudian diangkut menggunakan mobil. Praktik pengisian jerigen dalam jumlah besar ini diduga terjadi setiap harinya, mengindikasikan adanya penyalahgunaan dan potensi penimbunan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen langsung.
Seperti diketahui, PT Pertamina telah mengeluarkan larangan tegas terkait pembelian Pertalite menggunakan jerigen maupun drum untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer. Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2022 yang memperjelas status Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Pertamina sendiri menyatakan komitmennya untuk memastikan penyaluran Pertalite tepat sasaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh SPBU Picung ini jelas bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah, bahkan hingga tingkat Presiden RI. Terkait hal ini, awak media mendesak Menteri ESDM dan pengawas Pertamina untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Jika terbukti melanggar, SPBU tersebut harus ditindak tegas, bahkan ditutup dan diberikan sanksi yang setimpal.
Tanggapan keras juga datang dari Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia (LPI TIPIKOR). Cecep dari bidang investigasi DPP LPI TIPIKOR menyatakan bahwa praktik yang terjadi di SPBU Picung adalah sebuah kenakalan yang tidak bisa ditoleransi.
“Sejak SPBU ini buka hingga saat ini, jika benar melakukan praktik nakal seperti ini, maka kami meminta dengan tegas kepada Menteri atau pengawas Pertamina untuk menutup atau memberikan sanksi yang berat kepada SPBU tersebut karena telah melanggar peraturan Menteri ESDM yang telah disepakati dan disetujui oleh RI 1,” ujarnya.
Kasus dugaan pelanggaran di SPBU Picung ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi di tingkat lapangan. Masyarakat berharap tindakan tegas dari pihak berwenang dapat memberikan efek jera dan memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.
(anggi)