Pandeglan, sorotbanten.com — Adanya pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan Penggelapan Dana PIP SMPN 2 Sobang yang beralamat di Jalan Saung Jangkung Desa Bojen Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Ketika Sekjen LPI Tipikor DPW Provinsi Banten A. Dani didampingi awak media monitoring ke sekolah tersebut namun di sayangkan tidak bertemu dengan kepala SMPN 2 Sobang yang bernama Kasman, hanya bertemu dengan guru-guru saja.
“Kami dari LPI Tipikor bertanya mengenai PIP namun di sayangkan guru-guru yang berada di sekolah tidak tahu tentang PIP karena bukan yang mengelola, sedangkan yang mengelola Dana PIP tersebut tidak ada di sekolah,” Ujar A. Dani. Sabtu (14/10/2023).
Lebih lanjut LPI TIPIKOR mengkonfirmasi Karsan pengelola PIP melalui Telephone Cellular mengatakan untuk tahun 2023 tidak menerima PIP.
Sementara data yang ada di Sekjen LPI TIPIKOR ada yang mendapat PIP dengan jumlah 18 siswa, dengan nilai Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), dan yang sudah dicairkan itu baru 9 siswa dengan nilai Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
A Dani sekjen LPI Tipikor DPW Provinsi Banten sangat geram, sementara PIP tersebut itu wajib di salurkan, sementara itu A Dani meminta kepada APH untuk menindak lanjuti secara hukum yang berlaku.
(anggi)