Tangerang, sorotbanten.com — Kapolsek Cisoka, Akp Eldi SH, bersama jajaran melakukan operasi penertiban terhadap Kafe Soca yang diduga menjual minuman beralkohol merk Q’RO Anggur Hijau. Sabtu (21/12/2024). Minuman tersebut memiliki kadar alkohol +/- 19,8% V/V dan takaran 650 ml.
Setelah menerima aduan, tim langsung meninjau lokasi dan menemukan beberapa botol kosong dan kardus bekas minuman Q’RO. Saat ditanyakan tentang izin usaha, pelayan kafe hanya menunjukkan tembusan izin, bukan izin usaha yang resmi.
“Kafe Soca tidak memiliki izin usaha yang sah. Kami akan menindak tegas pemilik kafe,” tegas Kapolsek Cisoka.
Kapolsek menambahkan bahwa Polsek Cisoka tidak akan memberikan izin pada kafe yang menjual minuman beralkohol.
“Kalau Kafe yang menyediakan makanan, kopi atau jus buah tidak menjadi masalah, karena tidak mengandung bahaya bagi pengunjung.” Jelas Akp Eldi.
(red)