banner 1000x500
HukrimTNI & POLRI

Polres Cilegon Bongkar Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, Seorang Tersangka Ditangkap

51
×

Polres Cilegon Bongkar Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, Seorang Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Serang, sorotbanten.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Seorang tersangka berinisial NR (42) ditangkap di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, pada Sabtu (22/03/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yudhis Wibisana, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

“Pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Unit II Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Cilegon mengamankan sebuah truk barang di Jalan Akses Tol Cilegon Barat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar,” ungkap Kombes Pol Yudhis.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka mengisi BBM jenis bio solar di beberapa SPBU, yaitu di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta dan KM 68 Bogeg Serang. BBM tersebut kemudian dipindahkan dari tangki truk ke dalam jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang.

“Kami mengamankan total 16 jerigen, terdiri dari 14 jerigen berisi penuh, satu jerigen kosong, dan satu jerigen berisi sekitar 10 liter. Seluruh jerigen tersebut telah diamankan di ruang Unit II Satreskrim Polres Cilegon, sementara kendaraan diamankan di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon,” tambah Kombes Pol Yudhis.

Selain jerigen berisi BBM, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:
* 9 jerigen berukuran 35 liter berisi penuh
* 3 jerigen berukuran 35 liter berisi penuh
* 4 jerigen berukuran 35 liter (2 berisi penuh, 1 kosong, 1 berisi sekitar 10 liter)
* 1 barcode kertas
* 1 barcode kartu pengisian BBM
* 1 selang
* 1 kunci pas
* 2 pelat nomor polisi berbeda

Tersangka NR terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Kombes Pol Yudhis.

(red)

banner 1000x500
TNI & POLRI

Berawal dari adanya informasi bahwa adanya dugaan pengoplosan BBM Jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri Serang, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten langsung membentuk Tim dan melakukan langkah langkah penyelidikan dan hasil penyelidikan didapati bahwa SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain (Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA).