banner 1000x500
TNI & POLRI

Polda Banten Tahan 5 Anak Terkait Pembakaran Kandang Ayam, Proses Hukum Tetap Berjalan

43
×

Polda Banten Tahan 5 Anak Terkait Pembakaran Kandang Ayam, Proses Hukum Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Foto Ist: Press Conference Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terhadap 5 orang anak terkait kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS)

Serang, sorotbanten.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah melakukan penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum terkait kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Sebelumnya, pada tanggal 7 dan 8 Februari 2025, Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 11 orang terkait aksi pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Peristiwa ini diduga dipicu oleh keluhan masyarakat terkait bau dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh peternakan ayam tersebut.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan alasan penangguhan penahanan terhadap 5 anak tersebut. “Penyidik memberikan penangguhan penahanan karena adanya jaminan dari orang tua, pemilik Ponpes Riyadus Sholihin Ustad Saefi, dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah, dengan didampingi oleh Bapas. Selain itu, kami berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 32,” ujarnya pada Rabu (12/02/2025).

Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan jika anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana.

Kombes Pol Dian Setyawan juga menegaskan bahwa penyidik akan tetap menjunjung tinggi hak-hak anak dalam proses peradilan pidana, seperti memperoleh pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak, memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan, serta memperoleh kehidupan pribadi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum turut melakukan tindak pidana karena pengaruh dan ajakan pelaku dewasa lainnya. Kami akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melibatkan anak di bawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut,” tutupnya.

(red)

banner 1000x500
TNI & POLRI

Berawal dari adanya informasi bahwa adanya dugaan pengoplosan BBM Jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri Serang, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten langsung membentuk Tim dan melakukan langkah langkah penyelidikan dan hasil penyelidikan didapati bahwa SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain (Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA).