Cilegon, sorotbanten.com – Jajaran Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktik prostitusi online di sebuah hotel di Cilegon. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers Senin (16/06/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten. Enam orang terduga pelaku berhasil diamankan, yaitu AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35).
“Mereka ini berperan sebagai mucikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan para korban pekerja seks komersial (PSK) kepada para pria hidung belang melalui aplikasi Michat,” terang Kombes Pol Dian.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dian mengungkapkan bahwa terdapat delapan orang korban yang dieksploitasi dalam kasus ini, dengan satu di antaranya masih di bawah umur, berinisial NP (17). Korban lainnya adalah TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25), dan NF (21).
Fakta Mengejutkan di Balik Praktik Prostitusi
Dari hasil penyidikan, ditemukan beberapa fakta mencengangkan terkait modus operandi sindikat ini:
* Pihak hotel tempat kejadian diketahui menyediakan beberapa kamar khusus untuk menampung para korban.
* Tidak hanya itu, pihak hotel juga menyediakan kamar-kamar yang digunakan para korban untuk melayani tamu.
* Para korban dijanjikan gaji bulanan sebesar Rp 9.000.000.
* Mereka juga diberikan uang perawatan kulit (skincare) antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 setiap bulan.
* Uang makan harian para korban adalah Rp 100.000.
* Ironisnya, setiap hari, para korban dipaksa melayani antara 9 hingga 11 orang tamu.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Untuk mendukung proses penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Dua buah kunci kamar hotel.
* Tujuh unit handphone milik para pelaku.
* Dua puluh tiga buah alat kontrasepsi merek Sutera.
* Satu buku tamu hotel.
* Empat buah bill hotel.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas praktik perdagangan orang dan melindungi korban, terutama anak-anak,” tutup Kombes Pol Dian.
(asp)