Dalam sambutannya Pj Andi Ony mengatakan sinergitas dan kolaborasi yang baik antara unsur pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat dalam mewujudkan reformasi agraria sangat diperlukan dalam rangka mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergitas dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, BPN dan masyarakat sangat diperlukan. Kita harus sinergi mewujudkan cita-cita reforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Pj Andi Ony.
Pj Andi Ony sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam rangka mensosialisasikan reforma agraria kepada masyarakat demi terciptanya kepastian hukum kepemilikan tanah.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi untuk BPN Kabupaten Tangerang, Mudah-mudahan ini bisa lebih ditingkatkan lagi ke wilayah-wilayah Kabupaten Tangerang yang lainnya,” ucapnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat PTSL agar dapat menyimpan dan memanfaatkan sertifikat yang diterima dengan bijak. Tidak sembarangan dan memanfaatkan sertifikat tersebut untuk keperluan-keperluan yang tidak penting
“Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh pihak sebagaimana sertifikat ini dapat diterima dan dikelola dengan baik dan dimanfaatkan dengan baik. Ini adalah hasil kerja keras dari BPN dan instansi terkait ini harus dihargai jangan sampai sertifikat sudah didapat sertifikatnya langsung disekolahkan,” tegasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Joko Susanto menjelaskan Reforma Agraria itu sendiri merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik-konflik pertanahan sekaligus menata aset dan membuka akses tanah, sehingga masyarakat bisa menjadi lebih sejahtera.
“Tujuan kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria adalah menampilkan hasil kerja bersama penataan aset dan akses tanah di seluruh Indonesia dan mendorong potensi usaha,” jelas Joko
Dia menambahkan kegiatan penataan aset dan akses tanah di kabupaten/kota di seluruh Indonesia merupakan implementasi Perpres Nomor: 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
(red)