Tangerang, sorotbanten.com — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan SK Remisi Umum bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia. Acara tersebut dilakukan di Rutan Kelas 1 Tangerang Kecamatan Jambe. Kamis, (17/8/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Zaki mengatakan pemberian remisi ditujukan bagi narapidana dan warga binaan Rutan Kelas 1 Tangerang Kecamatan Jambe dan Lapas Terbuka Ciangir Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Dia mengucapkan selamat kepada para penerima remisi.
“Hari ini saya hadir dalam upacara pemberian remisi terhadap warga binaan di Rutan Kelas 1 Jambe dan Lapas Terbuka Ciangir. Saya ucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini,” ungkap Bupati.
Bupati Zaki berpesan kepada para warga binaan ketika nanti para warga binaan telah kembali ke tengah-tengah masyarakat agar kembali berbaur dengan masyarakat sekitar, bergabung bersama keluarga dengan semangat baru dan motivasi yang baru untuk menjadi lebih baik.
“Untuk warga binaan yang baru saja dan yang akan mendapatkan remisi agar bisa kembali di tengah-tengah masyarakat dengan semangat yang baru. Jangan sampai terulang kembali hal-hal yang telah diperbuat sebelumnya,” pintanya.
Dia juga Bupati mengucapkan terima kasih kepada Kalapas dan seluruh jajarannya yang selama ini telah ikut membantu membina warga binaan yang ada di Tangerang.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang Jambe, Zaenal Fikri mengatakan, pemberian remisi umum pada 17 Agustus tahun 2023 tersebut untuk narapidana dan warga binaan di Rutan kelas 1 Tangerang dan Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir dalam rangka HUT ke-78 RI, berdasarkan SK Remisi Umum 17 Agustus dengan Nomor Pas-1379-1383-1390.PK.05.04 tahun 2023.
“Yang memperoleh remisi umum pada 17 Agustus sebanyak 818 orang narapidana dengan rincian narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 sebanyak 790 orang dengan ketentuan 1 sampai 5 bulan, narapidana yang memperoleh remisi umum II sebanyak 28 orang, dan 21 orang narapidana diantaranya langsung bebas pada hari ini,” jelas Zaenal Fikri.
Dia melanjutkan ada 7 orang narapidana masih memiliki subsider yang diganti dengan pidana penjara dengan besaran masing-masing. Untuk Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir, narapidana yang mendapatkan remisi Umum 1 sebanyak 26 orang.
(red)