Bogor, sorotbanten.com — Maraknya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin merajalela, seperti di Jalan Brigjen Saptaji Kelurahan Cilendek Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, Penjualan obat keras golongan G tersebut dengan modus sebagai kios makanan Chicken.
Saat awak media mendatanginya dan mengkonfirmasi, yang bernama IM Sipenjual obat keras golongan G sejenis Tramadol, Hexsimer dan yang bebas di perjual belikan tanpa resep dokter, Dengan lantang ia mengatakan kepada awak media “silahkan beritakan kami tidak takut,” ucapnya dengan nada keras seolah-olah kebal hukum, dan ironisnya banyak para kalangan pemuda dan pelajar yang membeli obat terlarang terebut.
Menanggapi hal tersebut, awak media meminta kepada pemerintahan terkait khususnya kepada pihak kepolisian agar segera turun tangan untuk memberantas penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karena kerap meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa.
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Ditempat terpisah pihak Kepolisian Polsek Bogor Barat Ipda Mudi mengungkapkan “Kami akan berkordinasi dengan sat Narkoba Polres Kota Bogor dan Binmas setempat, Untuk segera memberantas penjualan Obat terlarang golongan G tersebut,” tegasnya.
(iman)