DaerahPemerintahan

Pemdes Banjarsari Bangun Infrastruktur Untuk Pengembangan Ekonomi Desa

213
×

Pemdes Banjarsari Bangun Infrastruktur Untuk Pengembangan Ekonomi Desa

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Lebak, sorotbanten.com — Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 Desa Banjarsari Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Provinsi Banten telah terealisasi sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). Kamis (18/07/2024).

Kepala Desa Banjarsari Tajul Arifin menyatakan bahwa semua anggaran yang diterima oleh Desa banjarsari baik dari DD maupun dana Bantuan Provinsi (Banprov) telah dialokasikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Menurut Tajul Arifin prioritas penggunaan anggaran tersebut adalah untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang terdapat dibeberapa titik infrastruktur yang mendapatkan perhatian.

“Untuk pembangunan rabat beton ada di RT 16 RW 14 dari Kp. Cisero sampai Kp. Cigemor dan dibeberapa titik lainya, sedangkan untuk BLT DD alhmdulilah telah kami realisasikan sebanyak 39 keluarga penerima manfaat (KPM),” Paparnya.

Arifin berharap Desa Banjarsari sumberdaya manusia semakin meningkat dan untuk kedepannya mudah-mudahan apa yang kami prioritaskan di desa Banjarsari bisa terlaksana dengan lancar terutama dalam pembangunan fisik.

“Saya meminta kepada warga khususnya Desa Banjarsari agar bisa menjaga pembangunan fisik yang telah di realisasikan dan perekonomian warga masyarakat bisa sejahtera,” Harap Arifin.

Ditempat terpisah Ade Saepudin Kasi Ekbang Kecamatan Cileles memberikan apresiasi terhadap kepala Desa Banjarsari karna telah merealisasikan pembangunan Desa sesuai juklak dan juknis.

Sementara, Tarmedi Ketua Umum LPI Tipikor DPW Provinsi Banten berharap bahwa keberlanjutan program ini dapat terus berkembang dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Banjarsari.

Realisasi anggaran DD di Desa banjarsari ini merupakan langkah penting dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mengikuti juklak dan juknis yang telah ditetapkan, penggunaan anggaran dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Proses alokasi anggaran yang tepat dan efisien menjadi kunci keberhasilan program pembangunan desa. Dalam hal ini, kepala desa dan aparat desa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anggaran yang diterima digunakan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam penggunaan anggaran DD. Melalui musyawarah desa dan mekanisme partisipatif lainnya, masyarakat dapat berperan dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran dan memastikan bahwa kepentingan bersama diutamakan.

Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan anggaran DD. Dengan memberikan bantuan teknis dan pemantauan yang tepat, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa penggunaan anggaran DD di desa-desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam menghadapi tantangan pembangunan desa yang semakin kompleks, pengelolaan anggaran DD yang baik menjadi kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan anggaran DD dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

(anggi)

banner 1000x500