Lebak, sorotbanten.com — Sehubungan telah ditetapkannya anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, membuat banyak para aktivis geram. Ketetapan yang dibuat oleh KPU RI masih di anggap tabu karena meloloskan salah satu komisioner yang bukan asli daerah Kabupaten Lebak.
Hal ini tentunya bertentangan dengan Peraturan KPU RI nomer nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU yang mana jelas dalam aturan calon anggota KPU berdomisili di wilayah pencalonan. Pandangan ini disampaikan oleh Linggar Gultor Babega selaku Presidium Nasional Koalisi Aktivis Banten Jakarta (KOMBAJA)
“Dalam peraturan sudah jelas bahwa yang bersangkutan harus berdomisili di Kabupaten Lebak.” Ujar Linggar.
Linggar juga mengaku akan melaksanakan aksi masa di KPU Kabupaten Lebak dan setelah itu akan melakukan aksi masa kembali di KPU RI untuk meminta pertanggung jawaban atas hasil keputusan tersebut.
“Ini kami berencana untuk melakukan aksi di KPU Kabupaten Lebak. Jika nanti hari itu KPU Kabupaten Lebak masih belum bersikap maka saya dan teman-teman akan aksi di KPU RI untuk meminta pertanggung jawaban atas hukum yang telah dilanggarnya.” Tegas Linggar
“Kalau ini dibiarkan, artinya ada kemungkinan disetiap daerah lainnya juga teridentifikasi banyak titipan. Tentu kami selain melangsungkan aksi di KPU Kabupaten Lebak dan KPU RI kami juga akan melaporkan semua kejadian ini kepada DKPP.” Lanjut Linggar.
(red)