banner 1000x500
News

Ormas GAIB 212 Lebak Bangun Koalisi Kawal Dana Desa 2025

74
×

Ormas GAIB 212 Lebak Bangun Koalisi Kawal Dana Desa 2025

Sebarkan artikel ini

Lebak, sorotbanten.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Aliansi Indonesia Bersatu (GAIB) 212 Kabupaten Lebak, Umar Vijay, menyatakan kesiapannya untuk mengawal pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Lebak pada tahun 2025. Langkah ini diambil dengan membangun koalisi bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan.

Umar Vijay mengungkapkan bahwa pengawasan ini diperlukan mengingat masih banyak desa di beberapa kecamatan yang belum optimal dalam melaksanakan kegiatan, baik pembangunan sarana dan prasarana fisik desa, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maupun pendataan aset desa.

“Di Kabupaten Lebak ini ada 340 desa yang tersebar di 28 kecamatan. Dengan wilayah yang cukup luas, diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk mengawasi pengelolaan dana desa agar lebih optimal. Pada tahun 2024 lalu, kami menemukan adanya desa yang mengelola anggaran DD tidak sesuai peruntukan, seperti dalam penyaluran BLT DD di Desa Situregen,” ujar Umar Vijay pada Selasa, (25/3/2025).

Berdasarkan hasil pemantauan timnya, Umar Vijay menemukan banyak kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik desa yang tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pengawasan yang serius diperlukan pada tahun 2025.

“Dari 28 kecamatan, hasil pemantauan tim kami dengan sampel acak 5 desa per kecamatan menunjukkan bahwa pembangunan fisik desa masih banyak yang belum maksimal. Pembangunan jalan rabat beton, jalan lapen, dan pemasangan paving block yang baru beberapa bulan selesai sudah rusak. Ini tentu disebabkan oleh beberapa faktor, terutama pengawasan yang belum maksimal,” tambahnya.

Umar Vijay mengajak semua pihak, termasuk ormas, LSM, dan wartawan, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan sebagai lembaga sosial kontrol. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan di desa-desa terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Selama ini, kita bisa melihat bagaimana desa mengelola anggaran DD, Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil (DBH), Bantuan Provinsi (Banprov), Bantuan Keuangan (Bankeu), serta Dana Penyertaan Modal BUMDes dan bagi hasil BUMDes, terutama terkait pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana fisik desa. Apakah sudah sesuai mekanisme atau belum? Ini yang perlu kita kaji bersama. Jika ditemukan penyimpangan, laporkan, karena peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2000 yang diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2018,” pungkasnya.

Pernyataan Umar Vijay mendapat respons positif dari sejumlah pengurus ormas, LSM, dan wartawan di Kabupaten Lebak. Mereka menyatakan kesiapannya untuk membentuk koalisi setelah Lebaran guna memonitoring kegiatan pembangunan di desa-desa.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang disampaikan Ketua DPC Ormas GAIB 212 Kabupaten Lebak. Insya Allah, setelah Lebaran, kita akan segera membentuk koalisi bersama ormas, LSM, dan wartawan untuk kerja bersama memonitoring kegiatan pembangunan, khususnya yang dilaksanakan oleh desa-desa di Kabupaten Lebak. Selama ini, masih banyak ditemukan desa yang belum maksimal dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan, sehingga rentan terjadi dugaan penyimpangan,” ungkap Arif Hidayat, Wakil Ketua Ormas Grib Jaya DPC Kabupaten Lebak.

Sementara itu, Cep Apih, seorang wartawan media online di Kabupaten Lebak, juga mendukung langkah ini. Menurutnya, ormas, LSM, dan pers harus bersatu dan saling mengisi untuk memberikan kontribusi nyata dalam pengawasan pembangunan.

“Saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan Ketua Ormas GAIB Kabupaten Lebak. Kita sebagai lembaga sosial kontrol harus saling mengisi. Mari kita tunjukkan bahwa kita akan bekerja secara profesional dan menghindari hal-hal yang merusak citra dan nama baik ormas, LSM, maupun pers,” harapnya.

(ds ar)

banner 1000x500