banner 1000x500
Pemerintahan

Kuasa Hukum Ahli Waris Melawan!! Pemkot Tangerang Diduga Salah Sasaran Ketika Eksekusi Plang Lahan Warga

133
×

Kuasa Hukum Ahli Waris Melawan!! Pemkot Tangerang Diduga Salah Sasaran Ketika Eksekusi Plang Lahan Warga

Sebarkan artikel ini

Kota Tangerang, sorotbanten.com — Pemerintah Kota Tangerang gagal mengeksekusi lahan milik warga yang akan digunakan untuk pembangunan jalan, yang terletak diKelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Jum’at, (10/11/2023).

Diketahui, Sebelum melakukan pencabutan plang lahan milik warga atas nama ahli waris almarhum Ramli Halim (Lim Mo Siang), Pemerintah Kota Tangerang adakan pertemuan diarea lokasi plang tersebut bersama ahli waris.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Asisten Daerah (Asda) 2, Perwakilan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Perwakilan Kecamatan Neglasari, Lurah Kedaung Wetan dan Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Ramli Halim yaitu Meilina Tourisina, Wahidin dan Sahat.

Asda 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yeti Rohaeti menyampaikan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, tanah tersebut masuk kedalam asset, Adanya Program pemerintah untuk penataan pemukiman kumuh dan ruang terbuka public (RTP) serta tanah tersebut akan dijadikan akses jalan,

“Jadi kalau ada masyarakat yang mengklaim dengan surat AJB, Silahkan melakukan gugatan ke PTUN” Kata Asda 2.

Yeti juga menambahkan, Dalam gugatan ke PTUN sepahitnya Pemkot Tangerang harus membayar, itu juga harus berdasarkan putusan pengadilan, adapun langkah selanjutnya diserahka ke kuasa hukum Pemkot Tangerang.

Dalam pantauan awak media dilokasi, Eksekusi pencabutan plang oleh Pemkot Tangerang mendapat penolakan oleh kuasa hukum ahli waris,

Sementara, Meilina Tourisina, dan Tim YLBH-WDI kuasa hukum ahli waris Alm Ramli Halim (Lim Mo Siang) menjelaskan pencabutan plang tidak bisa dilakukan, apalagi pihak pemkot Tangerang tidak membawa Surat Perintah Bongkar (SPB), lina juga mengatakan,

“Kalau adanya program pemerintah kami pasti akan dukung, tetapi kami akan terus melakukan perlawanan dan mempertahankan, dikarenakan lahan tersebut adalah jelas milik klien kami berdasarkan AJB bukan tanah Negara.” Ujar Lina.

Disamping itu, Ahli Waris Alm. Ramli Halim (Lim Mo Siang) mengungkapkan kepada Awak Media, Tanah tersebut dengan luas kurang lebih 950 Meter itu warisan Almarhum orang tua beserta surat AJB nya dan pajaknya selalu dibayarkannya sampai saat ini,

“Karena saya orang awam maka saya minta bantuan Lawyer dari YLBH-WDI dalam menyelesaikan persoalan tanah warisan saya yang diklaim Pemkot Tangerang, Karena tanah tersebut belum pernah diperjual belikan siapapun sampai saat ini.” Ungkapnya.

(asp)

banner 1000x500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintahan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) menggelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman kantor Kecamatan Kresek