Tangerang, sorotbanten.com – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tangerang memaparkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang tahun 2024.
“Kemarin kita sudah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Imbuh Ketua KPU Muhammad Umar. Jum’at (28/06/2024).
Progres tahapan Pilkada Kabupaten Tangerang saat ini telah sampai pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), tahapan Pilkada Kabupaten Tangerang sudah dimulai dari Januari 2024 kemarin, dengan agenda tahapan perekrutan badan adhoc seperti pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kami juga melakukan sinkronisasi data pemilih yang mana hal itu untuk pemetaan ulang dalam membangun jumlah TPS di Kabupaten Tangerang,” Ujarnya.
Setelah dilakukan sinkronisasi data dan pemetaan, bisa disimpulkan bahwa sudah dapat membentuk berapa untuk pembuatan TPS pada Pilkada Kabupaten Tangerang.
“Sesuai dengan undang-undang PKPU, jumlah pemilih pada Pilkada Kabupaten Tangerang maksimal 600 pemilih dalam satu TPS,” Tukas Umar.
Berdasarkan hasil pemetaan badan adhoc seperti PPK dan PPS maka pertanggal 1 Juni 2024 kemarin, kita bisa tetapkan jumlah TPS untuk Pilkada Serentak di Kabupaten Tangerang yaitu sebanyak 4428 TPS yang tersebar di 29 Kecamatan.
“Kami juga melibatkan beberapa tokoh berdasarkan kumpulan-kumpulan dari beberapa pertanyaan ada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta tokoh tingkat kecamatan maupun Kabupaten,” Ucap Umar.
Umar berharap penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tangerang tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar serta jujur dan adil.
(hendi)