Purwakarta, sorotbanten.com — Program Dana Desa (DD) yang seharusnya di gunakan untuk membiayai program-program pembangunan di Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Tetapi fakta dan realita yang terjadi di lapangan, Dana Desa dijadikan makanan empuk bagi para oknum Kepala Desa yang tak tau malu untuk meraup keuntungan.
Dengan besarnya nilai anggaran Dana Desa yang di gelontorkan pemerintah pusat dari APBN, Untuk menunjang pembangunan di Desa, sehingga nilainya Ratusan Juta Rupiah bahkan miliaran yang masuk ke rekening Desa pertahun. Membuka cela bagi para oknum Kepala Desa untuk menggasak uang negara dari hasil pajak masyarakat untuk di jadikan kepentingan pribadi Oknum Kepala Desa.
Seperti halnya terjadi di Pemerintah Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta dari informasi yang kami himpun, dari laporan Lembaga Peduli masyarakat Purwakarta (LPMP), Pada hari Jumat tanggal (08/12/2023) bahwasanya program DD Tahap satu Tahun 2023 dalam penyaluran banyak keganjilan dan tidak efektif dan diduga DD di jadikan untuk memperkaya diri sendiri oknum Kades.
“Di pencairan Dana Desa tahap satu tahun 2023 Pemdes Cianting Utara menerima Rp 257.835.000,- ada beberapa kegiatan yang diduga tidak mengacu kepada petunjuk teknis dan diduga oknum kades Cianting Utara mar’ap anggaran atau membikin laporan palsu,” ungkap sumber yang tidak mau di tulis namanya.
Diantaranya kegiatan-kegiatan yang tidak efektif di tahap satu Kegiatan Sistem Aplikasi Desa dengan Nilai Anggaran Rp 60.000.000,- diduga tidak jelas Realisasi anggaran tersebut.
Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana (Sapras) Kesehatan (Gedung Posyandu) Nilai anggaran Rp 100.000.000,- dari informasi yang kami dapatkan pembangunan tersebut tidak mengacu ke juknis dan RAB dan tidak menghabiskan nominal yang sudah di tuangkan di RAB.
“Untuk kegiatan Pembangunan Sumur Bor Nilai Anggaran Rp 40.000.000,- dari informasi sumber yang bisa di pertanggung jawabkan hanya menghabiskan anggaran Rp 20.000.000,- Kemudian dalam pengerjaannya diborongkan kepihak ketiga,” Tambahnya.
Jika melihat dari pada aturan DD Tentang tatacara penyaluran dan pengalokasian Dana Desa No 50 PMK/07/2017 Pasal 128 ayat (2) Pelaksanaan Kegiatan yang didanai dari DD harus di lakukan secara Swakelola dengan mengutamakan sumber daya lokal dan para pekerja mengutamakan masyarakat setempat.
“Yang artinya jika memang Oknum Kepala Desa Cianting Utara memborongkan pekerjaan yang di biayai dari DD Kepihak Ketiga, satu sudah jelas melanggar aturan dan kedua sudah jelas oknum kades mendapatkan keuntungan yang sangat besar, diduga masuk kantong pribadi oknum kades Cianting Utara,” Paparnya Sumber.
Ketika di Konfirmasi Imam Tabroni Oknum Kades Cianting Utara, disinggung tentang Pelaksanaan beberapa kegiatan yang tidak efektif dan pekerjaan yang di borongkan kepihak ketiga, ia tidak bisa menjelaskan, malah ia menjawab sambil terbata bata seolah olah ada kebohongan yang ditutup tutupi diduga tidak mau terbongkar keburukan di Desa.
“Kami akan bermitra pak kami dengan media pun selalu bermitra,” Ucap Oknum Kades Cianting Utara.
Menanggapi hal Tersebut Lembaga Pemantau Korupsi Pemerintah Desa (LPKP) Ilham Permana Menegaskan, Akan melayangkan Pelaporan ke beberapa APH mulai dari Kejati Jabar Polda Jabar Irda Provinsi Jabar dan DPMD Provinsi Jabar Tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Cianting Utara.
Karena Oknum Kades Cianting Diduga Kuat Telah menggasak uang negara dan uang rakyat demi kepentingan pribadinya dari tahun ketahun hingga Ratusan Juta Rupiah.
Itu sudah jelas melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2021 Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun Penjara.
“Jika hal ini dibiarkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum kades yang tidak tau malu,” Tegasnya.
(iman)