banner 1000x500
News

DPD KWRI Banten Desak Polres Lebak Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan Saat Liputan Proyek

73
×

DPD KWRI Banten Desak Polres Lebak Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan Saat Liputan Proyek

Sebarkan artikel ini

Lebak, sorotbanten.com – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Lebak. Baedi Muhtar, seorang wartawan dari benuanewsbanten.com, nyaris menjadi korban pengeroyokan oleh dua pekerja proyek pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, pada Rabu (30/4/2025).

Peristiwa ini bermula ketika Baedi menjalankan tugas jurnalistiknya untuk meliput dugaan masalah dalam pelaksanaan proyek TPT tersebut. Namun, kedatangannya justru mendapatkan respons intimidasi dari dua pekerja proyek berinisial BH dan Kem, yang hampir melakukan kekerasan fisik di hadapan Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh, Kasi Ekbang Kecamatan Rangkasbitung, Eri, serta sejumlah pekerja lainnya.

“Saya diundang oleh Kasi Ekbang Kecamatan ke lokasi proyek setelah sebelumnya menerbitkan berita soal dugaan ketidaksesuaian proyek dengan RAB. Tapi di lokasi justru saya mendapat intimidasi dan nyaris dikeroyok,” ungkap Baedi Muhtar.

Atas kejadian tersebut, Baedi telah melaporkan insiden ini ke Polres Lebak dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 147/IV/RES 1 24/2025/Reskrim. Selain itu, ia juga melaporkannya kepada organisasi profesinya, DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD-KWRI) Provinsi Banten.

Ketua DPD KWRI Provinsi Banten, H. Edy Murpik, mengecam keras tindakan para pekerja proyek tersebut yang dianggap telah menghalangi tugas jurnalis. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

“Menghalangi kerja wartawan bukan hanya mencederai demokrasi, tetapi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancamannya dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Edy.

Edy menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Baedi Muhtar dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.

Lebih lanjut, Edy juga mengingatkan seluruh pihak, terutama pelaksana proyek yang menggunakan dana negara, untuk bersikap terbuka terhadap kontrol sosial dari media. Tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya mencoreng citra demokrasi, tetapi juga akan diproses hukum tanpa kompromi.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebak, Oktavianto Arief Ahmad, S.IP., M.Si, memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp dengan bertanya, “Waduh, kapan itu kejadiannya?”. Hingga berita ini diturunkan, Sekda Lebak, Budi Santoso, belum memberikan tanggapan.

(red)

banner 1000x500