Serang, sorotbanten.com — Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Serang. Tiga tersangka, AA (29), HA (25), dan RA (25), diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kombes Pol Erlin Tangjaya, Ditresnarkoba Polda Banten, penyelidikan dimulai setelah tim Opsnal Subdit 3 menerima informasi tentang penyalahgunaan narkotika di Serang. Setelah melakukan penyelidikan, tim tersebut mengidentifikasi dan menangkap ketiga tersangka.
“Awalnya pada Tanggal 12 Desember 2024, pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Subdit 3 menangkap AA, HA, dan RA di Komplek Ciceri Permai, Kota Serang. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan handphone dan barang bukti lainnya. Tersangka AA mengaku menyimpan narkotika di kostnya. Kemudian Tanggal 13 Desember 2024, pukul 00.30 WIB, tim Opsnal Subdit 3 menemukan 1,71 gram sabu di kost AA,” Ungkap Kombes Pol Erlin Tangjaya. Kamis (19/12/2024).
Lebih lanjut, Ditresnarkoba Polda Banten menangkap tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu di Serang, Banten, dengan mengamankan 1,71 gram sabu dan barang bukti lainnya, termasuk tiga unit handphone. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 6-20 tahun dan denda Rp1.000.000.000 – Rp10.000.000.000.
Diakhir Ditresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
“Polda Banten akan terus bertindak tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan mendukung program Presiden untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Sumber: Ditresnarkoba Polda Banten