Tangerang, sorotbanten.com — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten melakukan sosialisasi peluang kerja luar negeri kepada 160 peserta.
Kegiatan yang digelar di dua lokasi yakni di Aula Disnaker Kabupaten Tangerang dan Kantor Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang ini dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat yang ingin mengejar karir di luar negeri. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya pemerintah daerah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pra dan pasca penempatan kerja di luar negeri.
“Tentunya lewat kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa masih banyak peluang untuk berkarir dan bekerja di luar negeri. Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam pencegahan kasus tindak pidana perdagangan orang melalui jalur pemberangkatan PMI Non Prosedural,” ucap Kadisnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Senin (03/07/2023).
Dia menyampaikan, Disnaker Kabupaten Tangerang akan menyediakan informasi dalam rangka memperoleh kesempatan kerja di luar negeri bagi angkatan kerja muda di Kabupaten Tangerang. Sehingga nantinya dapat mengurangi angka pengganguran dan mempengaruhi penurunan angka kemiskinan.
Dalam hal melakukan penempatan kerja dan perlindungan kepada PMI di luar negeri, pemerintah Kabupaten Tangerang menjalin kerja sama dengan BP3MI Banten. “Untuk mengatasi PMI yang pergi ke luar negeri tidak resmi, hendaknya tenaga kerja yang ke luar negeri perlu diawasi semua pihak. Tidak hanya peran dari Pemkab saja, namun perlindungan ini juga dilakukan oleh stakeholder terkait salah satunya adalah BP3MI Banten,” ujarnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini Masyarakat Kabupaten Tangerang yang akan bekerja di luar negeri dapat mengikuti aturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah atau secara prosedural. Sehingga kedepan kasus pemberangkatan PMI non prosedural tidak ada lagi.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Tangerang bisa membuka diri untuk bekerja di luar negeri, karena peluang bekerja bukan hanya di dalam negeri. Apabila akan bekerja ke luar negeri, dapat mengikuti aturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah atau secara prosedural sehingga kasus pemberangkatan PMI non prosedural tidak ada lagi,” tutupnya.
(red)