banner 1000x500 banner 1000x500
Pemerintahan

Diskum Fasilitasi Legalitas dan Halal bagi Pelaku UKM

129
×

Diskum Fasilitasi Legalitas dan Halal bagi Pelaku UKM

Sebarkan artikel ini

“Pada tahun 2024, Diskum sudah memfasilitasi legalitas halal sebanyak 40 pelaku usaha sedangkan untuk yang mendapatkan fasilitasi surat rekomendasi HKI dari kami ada sebanyak 60 pelaku usaha”, ungkapnya.

Anna menegaskan, manfaat bagi pelaku usaha jika memiliki legalitas halal dan HKI, guna memberikan ketenangan pada konsumen yang diketahui bersama masyarakat Indonesia pemeluk agama Islam serta memperluas jangkauan pasar jual dan terdapat perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain.

“Kami berharap dengan adanya fasilitasi legalitas usaha dari dinas koperasi dan usaha mikro Kabupaten Tangerang dapat membantu pelaku usaha untuk dapat mengembangkan usaha dan mampu berdaya saing sehingga usahanya dapat naik kelas,” ujarnya.

Kepada pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang yang belum mendapatkan legalitas bisa langsung datang ke Diskum dengan membawa persyaratan berupa NIB, KTP, KK, Foto Produk, Nama Merek dan surat permohonan.

(red)

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500
Pemerintahan

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menggelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai langkah strategis menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Kegiatan berlangsung di Gereja HKBP Resort Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kamis (4/12/2025).