Pemerintahan

Diskum Fasilitasi Legalitas dan Halal bagi Pelaku UKM

41
×

Diskum Fasilitasi Legalitas dan Halal bagi Pelaku UKM

Sebarkan artikel ini

“Pada tahun 2024, Diskum sudah memfasilitasi legalitas halal sebanyak 40 pelaku usaha sedangkan untuk yang mendapatkan fasilitasi surat rekomendasi HKI dari kami ada sebanyak 60 pelaku usaha”, ungkapnya.

Anna menegaskan, manfaat bagi pelaku usaha jika memiliki legalitas halal dan HKI, guna memberikan ketenangan pada konsumen yang diketahui bersama masyarakat Indonesia pemeluk agama Islam serta memperluas jangkauan pasar jual dan terdapat perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain.

“Kami berharap dengan adanya fasilitasi legalitas usaha dari dinas koperasi dan usaha mikro Kabupaten Tangerang dapat membantu pelaku usaha untuk dapat mengembangkan usaha dan mampu berdaya saing sehingga usahanya dapat naik kelas,” ujarnya.

Kepada pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang yang belum mendapatkan legalitas bisa langsung datang ke Diskum dengan membawa persyaratan berupa NIB, KTP, KK, Foto Produk, Nama Merek dan surat permohonan.

(red)

banner 1000x500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 1000x500