Serang, sorotbanten.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memberikan klarifikasi terkait aksi protes yang dilakukan oleh sekelompok warga di beberapa lokasi Satuan Pendidikan Negeri.
Aksi ini muncul pasca pengumuman kelulusan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP yang tidak diterima di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Tahun Ajaran 2025/2026.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dr. Lukman, M.Pd menyampaikan beberapa poin penting tentang Penyelenggaraan SPMB Tahun 2025 mengacu pada dua landasan utama:
* Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
* Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026.
Lukman menjelaskan bahwa prinsip SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminatif. Ini berarti setiap anak di Banten memiliki hak yang sama untuk diterima di Satuan Pendidikan Negeri, terlepas dari jarak tempat tinggalnya.
Jalur SPMB meliputi Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi. Khusus untuk Jalur Domisili pada SMA, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 43 ayat (3) menyebutkan bahwa jika pendaftar melebihi kuota, penentuan penerimaan siswa dilakukan dengan urutan prioritas:
a. Kemampuan akademik
b. Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
c. Usia
Lebih lanjut, Lukman dalam hal terjadi kekurangan daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri, Pemerintah Daerah dapat melibatkan Satuan Pendidikan Swasta terakreditasi dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama.
Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini mengatur batasan jumlah peserta didik per rombongan belajar (maksimal 36 siswa untuk SMA/SMK) dan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan (3 hingga 36 rombongan belajar untuk SMA/MA/SMALB).
Pemerintah Provinsi Banten memiliki program prioritas yang diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis Bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat Serta Sekolah Khusus Swasta. Pasal 1 ayat (16) menyatakan bahwa Program Sekolah Gratis adalah pembiayaan bagi siswa di sekolah menengah swasta dan sederajat serta sekolah khusus swasta. Program ini berlaku bagi siswa yang mulai memasuki sekolah swasta sejak tahun ajaran 2025/2026.
Lebih lanjut, Lukman menegaskan bahwa SPMB jenjang Sekolah Menengah di Provinsi Banten telah selesai dilaksanakan dengan baik dan lancar, dan Satuan Pendidikan Menengah Negeri telah mengakomodir calon murid pada jalur domisili sesuai persyaratan.
Terkait aksi warga, Lukman menyatakan menghormati, menghargai, dan memahami sebagai perwujudan negara demokratis. Namun, dengan mempedomani peraturan dan ketentuan yang berlaku, meskipun tidak diterima di Satuan Pendidikan Negeri, siswa-siswa tersebut dapat mendaftar dan mengikuti pendidikan di Satuan Pendidikan Swasta yang telah bekerja sama dalam Program Sekolah Gratis dengan Pemerintah Provinsi Banten.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten, baik Negeri maupun Swasta. Selain itu, program perluasan dan peningkatan akses berupa penambahan unit sekolah baru dan penambahan ruang kelas baru juga telah dan akan terus diprogramkan.
(asp)













