Subang, sorotbanten.com – Beredar penjualan obat obatan tramadol tanpa ijin farmasi di beberapa titik wilayahnya Kabupaten Subang.
Penjualan obat tersebut dengan menenteng warung warung kios kecil, dengan trang terangan mereka tanpa ada rasa takut sama hukum, terkesan penjualan obat obatan tersebut dilindungi dengan Aparat Penegak Hukum Setempat baik dari polres hingga polsek.
Pasalnya sewaktu awak media dan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM GAMPIL) kelapangan ada beberapa penunggu warung dengan gagah tanpa rasa takut hukum , ia mengatakan, Silahkan mau di beritakan mau apapun juga, kami tida takut karna kami sudah kordinasi ko, Ke APH “ucap si penunggu warung tramadol.
Lalu kemudian kami mendatangi Polsek pagaden dan jajarannya ia mengatakan” Kami tidak bisa bertindak sendiri tanpa ada ijin dari polres atau KBO Satnarkoba Polres Subang , Silahkan aja datangi dulu ke KBO Satnarkoba Polres Subang”Ungkap Kapolsek Pagaden dan jajarannya.
Kemudian kami datangi KBO Satnarkoba Polres Subang di Kantornya ia mengatakan , “jangan maen lapor ke Kapolres dulu saya yang jadi malu, Kamipun akan bertindak ” Ungkap KBO Satnarkoba Polres Subang
Akan tetapi pakta dan kenyataan jauh dari kata yang di ungkapan oleh Aparat Penegak Hukum Khususnya Polres Subang , hingga sampai saat ini penjualan obat obatan tramadol tersebut masih tetap buka dan diperjualbelikan obat tersebut.
Hal ini menimbulkan bayak pertanyaan warga masyarakat dengan kinerja Aparat Penegak Hukum yang diduga mandul dalam menangani penjualan obat obatan tersebut , dan terkesan APH melindungi Penjualan Obat Tersebut.
(tim)