Bogor, sorotbanten.com — Dengan adanya Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) seharusnya semua para pemangku jabatan baik dari pejabat rendah sampai pejabat tinggi seharusnya paham dan dapat melaksanakan amanat UU KIP yang telah di berlakukan oleh pemerintah, pasalnya apa yang harus di ketahui oleh publik seyogyanya sampai terhadap masyarakat luas.
Seperti pembangunan yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD sebagai kontrol, masyarakat turut serta dalam melakukan kontrol terhadap kegiatan atau pembangunan yang di danai oleh pemerintah, karena itu semua merupakan bagian dari informasi terhadap publik.
Namun lain halnya dengan kepala Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor saat di datangi oleh wartawan untuk keperluan konfirmasi terkait dugaan tidak adanya keterbukaan informasi publik, perihal berbagai anggaran yang di kelola di Desa tersebut, baik ADD/DD, Samisade dan yang lainnya, wartawan malah di buat bingung pasalnya kepala desa tersebut sangat susah di temui seakan alergi dengan wartawan.
Informasi yang di himpun awak media dari beberapa masyarakat desa mekarsari terkait program yang di laksanakan pemerintah desa seperti ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) banyak yang tidak tahu seperti apa program tersebut.
” Ketahanan pangan teh naon pa, ah urang mah masyarakat leutik teu apal nanaon,” Ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya dengan bahasa Sunda.
Ketika tim awak media berusaha menemui Kepala Desa dan di sambut pegawai/perangkat Desa menurutnya kepala desa sedang ada tamu dari masyarakat dan sekitar 30 menit perangkat desa tersebut kembali menemui wartawan dan menyampaikan kepala desa sedang ada rapat, dan bertele-tele dengan berbagai alasan karena berusaha untuk menghindar atau tidak mau di temui oleh dari awak media.
(tim)