News

Bendungan Cijurey Diwarnai Pungli Ratusan Juta Oleh Kades Sukadamai Kec. Sukamakmur Kab. Bogor

473
×

Bendungan Cijurey Diwarnai Pungli Ratusan Juta Oleh Kades Sukadamai Kec. Sukamakmur Kab. Bogor

Sebarkan artikel ini

Bogor, sorotbanten.com — Kasus Pungutan liar (pungli) 10 sampai 15 persen kepada masyarakat pemilik lahan yang terdampak imbas pembangunan bendungan Cijurey semakin terang benderang.

Menurut keterangan warga, pungutan tersebut telah dirapatkan di rumah kadus Oji yang dihadiri Kepala Desa Sukadamai Kec. Sukamakmur Kab. Bogor Apud Syaripudin.

Dalam rapat tersebut, dengan dalih untuk pengurusan surat tanah, awalnya kades Apud meminta di samaratakan sebesar 15 persen dari jumlah nominal uang yang diterima oleh masing-masing masyarakat penerima uang pembebasan lahan. Namun kami sebagai pemilik lahan yang mempunyai surat lengkap seperti AJB, merasa keberatan kalau disamaratakan sebesar 15 persen, dan atas persetujuannya bagi masyarakat yang surat tanahnya lengkap dikenakan 10 persen. Sedangkan bagi masyarakat yang surat tanahnya belum lengkap dipatok diangka 15 persen, tutur warga yang namanya tidak mau disebutkan.

Hal senada juga dikatakan Onan sebagai salah satu warga penerima pembebasan lahan di RT 01/05 Kp. Cimenyan Ds. Sukadamai. Beliau mengatakan, dari jumlah lahan sebanyak 7.500 meter, mendapatkan uang pengganti sebesar Rp. 1,5 miliar, dan dari jumlah tersebut, sebesar 10 persen atau Rp. 150 juta telah kami setorkan kepada kepala desa Apud di rumahnya, yang disaksikan anak saya bernama Nandang. Selain itu, kami masih dikenakan pembayaran pajak selama 10 tahun, padahal tiap tahun pun pajak selalu kami bayar. Untuk lebih jelas lagi, silahkan Bapak tanya kepada warga lainnya yang telah menerima uang pembebasan di tahap 1, seperti Egi, Agus, Apud, Omad, Sanam, Iip, Jamsari, Talujang, Endang, Nana, Enom, Darya, dan Uday. Bahkan untuk lahan egi lebih dari 3 hektar, jadi bisa ratusan juta uang yang disetorkan kepada kepala desa untuk pengurusan kelengkapan surat, jelasnya.

Dihubungi secara terpisah, kepala desa Apud menyangkal semua pernyataan warga walaupun ada bukti pernyataan diatas kertas bermaterai dan rekaman visual warga.

” Kami tidak pernah menerima, dan hanya menerima honor sebesar Rp. 2 juta/bulan dari BWWS selama pengurusan pembebasan surat tanah, dari mulai sampai selesai. Di desa dibentuk satgas pembebasan tanah, silahkan tanya dan tunggu akan kami panggil satgasnya,” Jelas kades dengan muka memerah.

Terkait kasus pungli diatas, humas LSM Ajamsi Tipikor Jawa Barat Iskandar mengatakan, wartawan sebagai kontrol sosial harus berani membuka secara terang benderang, karena pers sebagai pilar ke 4 demokrasi keberadaannya sangat dibutuhkan di tengah kehidupan masyarakat.

“Jangan hanya sebagai wachdog yang berperan mengawasi, tapi harus berani mengevaluasi dan memberikan kritikan, terhadap siapapun. Selain itu, pihak kami pun akan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk mengusut tuntas pungli yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada efek jera buat para oknum pelaku pungli,” tandasnya dengan nada keras.

(iman)

banner 1000x500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 1000x500